Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Meski demikian, Doli mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut setidaknya ada empat syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama adalah kesiapan infrastruktur. Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan masih menghadapi tantangan pemerataan jaringan internet dan listrik di berbagai wilayah.
"Jadi kalau kita katakan tadi dapat pertanyaan, mungkin enggak kita mengejar tahun 2029? Mungkin, asal tadi prasyarat-prasyarat ini dipenuhi. Satu, infrastrukturnya," katanya.
Kedua, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi faktor penting. Doli menilai tingkat literasi digital masyarakat harus terus ditingkatkan agar pemanfaatan teknologi dalam pemilu berjalan efektif.
Ketiga, kata Doli, kesiapan budaya dan mental masyarakat dalam menghadapi digitalisasi, termasuk membangun sistem keamanan siber yang kuat untuk mencegah potensi peretasan dan manipulasi hasil pemilu.
"Terakhir, yang keempat adalah kembali juga berkaitan dengan soal mental tadi itu. Apakah atau bagaimana kita membangun sistem keamanannya? Ya. Jadi kalau saya tadi sempat menyebutkan bahwa ada di beberapa negara yang sudah mulai meninggalkan e-voting ini, itu karena memang juga rawan penyimpangan. Rawan hacking tepatnya ini," ujarnya.
Menurut Doli, Indonesia tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, penerapan teknologi dalam pemilu harus dilakukan secara hati-hati agar tidak justru menimbulkan masalah baru.
"Jadi ya ini yang menurut saya harus hati-hati dan jadi poinnya adalah kita nggak boleh ketinggalan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi juga kita tidak boleh menjadi atau diperalat karena kita tidak mau, tidak tahu tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sistem digital atau sistem elektronik itu," imbuh Doli.