Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Fahri menerangkan, ada beberapa hal yang dibahas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait otopet listrik.
"Membahas status kendaraan itu masuk bermotor atau tidak bermotor walaupun dia listrik," katanya.
Kedua, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta membahas, terkait luas jalan mana yang dapat dilintasi maupun tidak dapat dilintasi oleh otopet listrik. Tak hanya itu, Pemprov DKI dan Polri juga membahas sistem keamanan dari pengendara otopet listrik.
"Apa perlu gunakan helm atau mungkin ditambah decker pengaman siku dan lutut," ujarnya.
Sistem keamanan dari otopet listrik lainnya yang perlu diperhatikan terkait pemasangan lampu. Sebab menurut Fahri, lampu yang digunakan GrabWheels masih tergolong kecil. Hal ini pun berpotensi meningkatkan angka kecelakaan.
"Jadi, bagi saya butuh ada aturan jelas. Karena, otopet ini saya kategorikan sebagai kelompok pengguna jalan rentan selain pengguna sepeda, pejalan kaki, dan lansia," terang Fahri.