Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya Terancam Denda dan Penjara

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan skuter listrik, termasuk GrabWheels, hanya boleh melintas di kawasan yang sudah berizin atau di jalur sepeda. Bila pengguna masih nekat melanggar, maka ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284 di sana menyebutkan, pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11).
1. Peraturan Gubernur sedang digodok

Syafrin menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait skuter listrik ini. Rencananya, Peraturan Gubernur ini akan terbit pada Desember mendatang.
"Dalam Pergub ini akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," jelas Syafrin.
2. Dishub DKI Jakarta menilai belum telat mengeluarkan aturan

Syafrin mengklaim pihaknya tak terlambat dalam meluncurkan aturan mengenai skuter listrik. Sebab, Dinas Perhubungan telah mengkaji aturan sejak Oktober 2019.
"Sebenarnya tidak telat, jadi begitu akhir Oktober, e-scooter ini mulai masuk, kami sudah melakukan kajian apa yang akan kita lakukan, pengaturan. Kemudian ruang lingkup yang akan diatur apa saja. Ini harus kita lakukan kajian sehingga sifatnya komperhensif dan masuk kepada seluruh tataran elemen masyarakat yang menggunakan, maupun yang terdampak dengan e-scooter," ujarnya.
3. Grab siapkan teknologi khusus

Syafrin menjelaskan bahwa saat ini pihak GrabWheels tengah menyiapkan teknologi sensor yang akan memaksa listrik di skuter mati ketika melintas di area terlarang seperti JPO. Namun, saat ini teknologi tersebut masih dalam tahap persiapan.
"Kami berharap di waktu yang tidak terlalu lama sistem atau alat ini bisa dipasang," ucapnya.