Jakarta, IDN Times - Analisis dari Greenpeace Indonesia dan The Tree Map, hingga akhir tahun 2019, menemukan fakta 3,12 juta hektare perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Sekitar 90.200 hektare di antaranya berada di kawasan hutan konservasi.
Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas ada di Sumatra (61,5 persen) dan Kalimantan (35,7 persen). Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi dengan ekspansi besar, yaitu Riau (1.231.614 hektare) dan Kalimantan Tengah (821.862 hektare).
Greenpeace Indonesia mencatat ada 600 perusahan perkebunan di dalam kawasan hutan. Temuan ini disebut membuktikan perkebunan kelapa sawit beroperasi di hampir semua kategori kawasan hutan, mulai dari taman nasional, suaka margasatwa hingga situs UNESCO.
“Kawasan konservasi ditetapkan karena mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, artinya haram hukumnya untuk ditanami sawit," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (26/10/2021)