Jakarta, IDM Times - "Kasihan, rakyat, anak cucu kita, bakal jadi korban nantinya akibat limbah pengolahan emas itu". Kalimat itu sering diucapkan almarhum Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong.
Sejak menjadi wakil bupati pada 2017, Helmud berdiri bersama rakyat menolak tegas usaha pertambangan emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
"Sebelum meninggal dunia. Beliau telah mengajukan surat permohonan izin operasi pertambangan emas di atas tanah seluas 42 ribu hektare yang berada di wilayahnya Kementerian ESDM," tulis organisasi lingkungan, Greenpeace Indonesia, dalam akun Instagramnya yang dikutip IDN Times, Sabtu (12/6/2021).
Helmud bahkan bersafari mengantar surat penolakan tersebut ke berbagai Kementerian. Mulai Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dalam waktu sehari penuh.