Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah melakukan pemerasan terhadap anak buah di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana sebagai modal maju di Pilkada 2024.

Alex mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam, KPK menyita uang senilai Rp7 miliar yang digunakan untuk mendukung kampanye pencalonan kembali Rohidin. Mirisnya, uang tersebut salah satunya berasal dari gaji guru honorer. 

"Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta dan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar," katanya Alexander.

Selain gaji guru honorer, Rohidin juga mengancam Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi, Tejo Suroso untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta.

"Uang tersebut berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Bahkan, Rohidin pernah mengingatkan apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Tejo akan diganti," imbuhnya 

Alexander mengatakan dalam OTT tersebut KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. 

"KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu," ujar Alexander.

Editorial Team