KPK Sita Duit Rp7 Miliar saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Sabtu malam (23/11/2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan catatan terkait penerimaan serta penyaluran dana dari beberapa lokasi.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (24/7/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Alexander mengatakan dalam OTT tersebut KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Anca sebagai ajudan Gubernur Bengkulu," ujar Alexander.