Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Murad Ismail pada Selasa, (24/5/2022), melantik empat penjabat bupati dan wali kota. Mereka mengisi empat posisi yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022 lalu.
Namun, satu di antara keempat penjabat itu masih berstatus perwira tinggi TNI aktif. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), yakni Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin.
Sedangkan tiga penjabat lainnya yang ikut dilantik adalah penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, yang sebelumnya Sekretaris DPRD Provinsi Maluku; Penjabat Bupati Pulau Buru, Djalaludin Salampessy, yang sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku; dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, yang sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.
Pelantikan empat penjabat bupati dan wali kota itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.81-1164 tahun 2022 hingga nomor 131.81-1167 tahun 2022.
"Dengan ini saya resmi melantik saudara Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, saudara penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, dan saudara Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru," ujar Murad ketika mengikuti upacara pelantikan keempat penjabat itu di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada hari ini seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
Lalu, mengapa pemerintah membolehkan perwira tinggi TNI aktif untuk mengisi posisi penjabat bupati?