Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022

3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi masih ada dua gubernur lainnya, yang masa jabatannya bakal habis pada 2022. Kedua kepala daerah itu yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Masa jabatan Nova selesai pada Juli 2022. Sementara, Anies bakal selesai memimpin DKI Jakarta pada Oktober 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), posisi kedua kepala daerah itu tidak akan diperpanjang hingga 2024. 

Maka, pemerintah sudah mulai menjaring nama-nama untuk menggantikan Nova dan Anies. "Untuk provinsi Aceh sedang penjaringan. Juni nanti kami bakal dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," ungkap Tito kepada IDN Times di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).

Senada dengan proses yang berlaku untuk mengisi penjabat Gubernur Aceh, tiga nama untuk menggantikan Anies bakal diserahkan ke presiden pada September 2022.

"Jadi, sama seperti yang Aceh, nanti untuk (pengganti Gubernur DKI Jakarta) sebulan sebelumnya sudah diajukan. Jadi, September nanti begitu kami mendapatkan nama, maka akan kami ajukan ke bapak presiden," kata dia. 

Lalu, apa kriteria yang dicari pemerintah untuk mengisi posisi penjabat Gubernur DKI Jakarta?

  1. 1. Penjabat gubernur harus pejabat tinggi madya atau eselon I

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)
    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)

    Menurut Tito, kualifikasi yang dicari untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta, sama seperti gubernur lainnya. Calon penjabat gubernur harus menduduki pejabat tinggi setingkat madya atau eselon I. 

    "Jadi, dia harus seorang pejabat pemimpin tinggi madya. Dia harus memegang jabatan eselon I. Sampai saat ini, kami masih dalam tahap menerima masukan," kata mantan Kapolri itu. 

    Selain itu, calon penjabat gubernur bakal dicek rekam jejaknya. Mulai dari tingkat pendidikan hingga apakah yang bersangkutan memiliki potensi kasus hukum. 

    "Jadi, semua kita profiling. Termasuk soal apakah ia berpotensi tersandung kasus hukum," ungkap Tito. 

  2. 2. Nama penjabat gubernur dibahas dalam sidang TPA yang dipimpin Presiden Jokowi

    Presiden Joko Widodo  bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
    Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

    Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, semua nama yang diusulkan ke presiden harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam sidang yang dipimpin Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, turut dihadiri sejumlah menteri.

    "Jadi, rapat TPA dihadiri oleh menteri sekretaris negara, menteri sekretaris kabinet, menteri PAN-RB, kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), kepala BIN (Badan Intelijen Negara), dan kepala Polri. Tujuannya, untuk menelusuri profil kandidat satu per satu," kata Benni ketika memberikan keterangan pers hari ini.

    BKN diundang untuk melihat latar belakang rekam jejak kepegawaian. "Seperti apa (kesehariannya dalam bekerja), apakah pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yg lain, ada teman-teman dari BIN (Badan Intelijen Negara), ada teman-teman yg lain. Sehingga, kita betul-betul mendapatkan kandidat yg berkualitas," ujar Benni. 

    Di sisi lain, sidang TPA untuk menentukan lima penjabat gubernur yang dilantik hari ini, digelar pada Senin, 9 Mei 2021. Sementara, di dalam sidang resmi Jokowi yang dibagikan ke media, pada hari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menggelar rapat terbatas. 

  3. 3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

    Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Selain lima kepala daerah yang telah dilantik pada hari ini, masih ada 96 kepala daerah lainnya yang masa jabatannya bakal habis sepanjang 2022. Berikut daftar lengkapnya:

    A. Gubernur

    1. Aceh
    2. Kepulauan Bangka Belitung
    3. DKI Jakarta
    4. Banten
    5. Gorontalo
    6. Sulawesi Barat
    7. Papua Barat

    B. Bupati

    1. Mesuji
    2. Lampung Barat
    3. Tulang Bawang
    4. Bekasi
    5. Banjarnegara
    6. Batang
    7. Jepara
    8. Pati
    9. Cilacap
    10. Brebes
    11. Kulonprogo
    12. Buleleng
    13. Flores Timur
    14. Lembata
    15. Landak
    16. Barito Selata
    17. Kotawaringin Barat
    18. Hulu Sungai Utara
    19. Barito Kuala
    20. Banggai Kepulauan
    21. Buol
    22. Bolaang Mongondow
    23. Takalar
    24. Kepulauan Sangihe
    25. Kolaka Utara
    26. Bombana
    27. Boalemo
    28. Buton
    29. Muna Barat
    30. Boton Tengah
    31. Buton Selatan
    32. Seram Bagian Barat
    33. Buru
    34. Maluku Tenggara Barat
    35. Maluku Tengah
    36. Pulau Morotai
    37. Halmahera Tengah
    38. Nduga
    39. Lanny Jaya
    40. Sarmi
    41. Mappi
    42. Tolikara
    43. Kepulauan Yapen
    44. Jayapura
    45. Intan Jaya
    46. Puncak Jaya
    47. Dogiyai
    48. Tambrauw
    49. Maybrat
    50. Sorong
    51. Aceh Besar
    52. Aceh Utara
    53. Aceh Timur
    54. Aceh Jaya
    55. Bener Meriah
    56. Pidie
    57. Simeulue
    58. Aceh Singkil
    59. Bireun
    60. Aceh Barat Daya
    61. Aceh Barat Daya
    62. Gayo Lues
    63. Aceh Barat
    64. Nagan Raya
    65. Aceh Tengah
    66. Aceh Tamiang
    67. Tapanuli Tengah
    68. Kepulauan Mentawai
    69. Kampar
    70. Muaro Jambi
    71. Sarolangun
    72. Tebo
    73. Musi Banyuasin
    74. Bengkulu Tengah
    75. Tulang Bawang Barat
    76. Pringsewu


    C. Wali Kota

    1. Banda Aceh
    2. Lhokseumawe
    3. Langsa
    4. Sabang
    5. Payakumbuh
    6. Tebing Tinggi
    7. Pekanbaru
    8. Tasikmalaya
    9. Cimahi
    10. Salatiga
    11. Batu
    12. Yogyakarta
    13. Kupang
    14. Singkawang
    15. Kendari
    16. Ambon
    17. Jayapura
    18. Sorong.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More