Jakarta, IDN Times - Berkas perkara dan surat dakwaa Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Ia akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp99,8 miliar hingga menerima suap lebih dari Rp5 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
