Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Ghani, Muhaimin Dicegah ke Luar Negeri

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Pencegahan ini terkait kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Karena Tim Penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

Muhaimin Syarif dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK bisa memperpanjang enam bulan berikutnya.

"KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us