Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Bengkulu Isnan Fajri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Epriansyah (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdam)

Intinya sih...

  • Eks Gubernur Bengkulu diduga meminta uang dari ASN untuk saweran dalam Pilkada 2024
  • KPK memeriksa enam saksi terkait perintah tersangka untuk mengumpulkan uang dari OPD
  • KPK menetapkan tiga tersangka dan menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp7 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga meminta bawahannya untuk mengumpulkan uang dari ASN untuk modalnya memberikan saweran dalam Pilkada 2024. Hal itu didalami KPK lewat pemeriksaan saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024 pada Rabu, 22 Januari 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di