KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu terkait OTT Rohidin Mersyah

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu, dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melibatkan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
"Pada 4-6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir ANTARA, Sabtu (7/12/2024).
1. KPK mencari alat bukti lain kasus Gubernur Bengkulu

Tessa menjelaskan penggeledahan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan para tersangka.
Hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
2. KPK tetapkan tersangka gubernur, ajudan, dan Sekda Bengkulu

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Penyidik KPK langsung menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
3. Pemerasan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu malam, 23 November 2024.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya hanya berstatus sebagai saksi.