Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi MK justru menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada tahapan pemeriksaan permohonan. Sehingga dia menilai, kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat prematur,karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.