Uji Materi Pemilu Serentak Ditolak, Anis Siap Gugat Kembali ke MK

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta memastikan pihaknya bakal melayangkan gugatan kembali soal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK sempat menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Partai Gelora tentang keserentakan Pemilu.
1. Keputusan MK bingungkan Partai Gelora

Anis menilai, keputusan MK tersebut terkesan prematur dan membingungkan. Namun sebagai warga negara yang taat hukum, dia menghargai sikap MK itu.
"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)," kata Anis Matta dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
2. Gugatan soal pemilu serentak jadi alternatif presidential threshold

Partai Gelora mengklaim, gugatan yang diajukan tersebut pada prinsipnya ingin memastikan Presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan saat ini.
Di sisi lain, permohonan uji materi itu juga menjadi salah satu alternatif atas gugatan ambang batas Presiden.
"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold nol persen," ujar Anis.
3. Partai Gelora dalam waktu dekat akan kembali layangkan gugatan ke MK

Anis memastikan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan Pileg dan Pilpres ke MK dalam waktu dekat.
Alasan kuat Partai Gelora gencar besuara adalah ingin memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," tutur dia.