Jakarta, IDN Times - Proses pengesahan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 masih tertunda.
Padahal tahapan pengisian keanggotaan itu telah dijalankan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 Ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, proses pengesahannya saat ini masih tertunda.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengatakan, penundaan tersebut terjadi akibat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat," kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (28/4/2025).