Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setyo Budiyanto (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menilai putusan itu sudah tepat.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo, Kamis (13/2/2025).

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," imbuhnya.

PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut gugatan yang dimohonkan kubu Hasto tidak jelas dan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW). 

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Editorial Team