Tolak Gugatan Hasto, Hakim Sebut Permohonannya Tak Jelas

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dengan begitu, status tersangka Hasto sah.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal, Djuyamto, menilai gugatan yang dilayangkan Hasto tidak jelas sehingga gugatannya tak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.
Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.
Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.