Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tolak Gugatan Hasto, Hakim Sebut Permohonannya Tak Jelas

Tolak Gugatan Hasto, Hakim Sebut Permohonannya Tak Jelas
Sidang Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Dengan begitu, status tersangka Hasto sah.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Tunggal, Djuyamto, menilai gugatan yang dilayangkan Hasto tidak jelas sehingga gugatannya tak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga turut serta korupsi dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur PAW.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Selain jadi tersangka korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Tak terima dengan status tersangka, Hasto menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan Hasto terdaftar dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Share Article
Curated For You

Gugatan Hasto Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka KPK Sah

13 Feb 2025, 16:38 WIBNews
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar

Related Articles

See More