Jakarta, IDN Times - Koordinator Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Soleh Amin, mengatakan tidak semua gugatan parpol berlambang ka'bah itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ada gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan PPP diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Permohonan gugatan yang lanjut, antara lain Yahukimo, Gorontalo Utara II, Serang I, Rembang II dan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur. Tetapi kalau ini berlanjut dan dikabulkan, tidak berpengaruh ke perolehan suara di tingkat nasional," ujar Soleh di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Soleh menegaskan yang menjadi fokus gugatan PPP dalam PHPU Pileg 2024 adalah di tingkat DPR RI. Sebab, bila berpengaruh ke perolehan parliamentary treshold (PT), PPP akhirnya bisa lolos ke Senayan pada Pileg 2024.
Di sisi lain, Soleh mengaku kecewa karena gugatan lain yang berpotensi mengembalikan suara PPP agar lolos ke DPR RI, justru ditolak hakim konstitusi. Alasannya, gugatan obscuur libel atau dianggap tidak jelas.
Padahal, menurut Soleh, gugatan PPP memenuhi sejumlah syarat formil. Mulai dari status hukum yang jelas, tak melebihi batas waktu, dan sesuai dengan objek yang dimohonkan.
"Kami tidak lolos di bagian obscuur libel. Artinya, angka yang diperoleh, yang diambil oleh partai yang lain di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berapa, di kecamatan apa? Kok hasil rekapitulasi yang diajukan malah di tingkat atasnya?" tutur dia.