Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPP Kecewa Banyak Gugatan ke MK Ditolak, Tak Berikan Rasa Keadilan

Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika memberikan keterangan pers di DPP PPP, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024) mengenai gugatan sengketa Pileg di MK. (IDN Times/Santi Dewi)
Tim Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ketika memberikan keterangan pers di DPP PPP, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024) mengenai gugatan sengketa Pileg di MK. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Upaya PPP untuk lolos ke Senayan kandas setelah gugatan sengketa PHPU ditolak MK.
  • Pencatatan suara PPP berbeda dengan KPU, merugikan pemilih dan mendasari gugatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono mengakui sejumlah gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak dan tak bisa berlanjut ke tahap pembuktian. Dengan begitu upaya partai berlambang ka'bah hitam itu untuk tetap bisa bertahan di parlemen sia-sia. 

Padahal, PPP melayangkan gugatan ke MK karena ada suara mereka yang berpindah ke partai lain. Berdasarkan catatan internal PPP, suara mereka di tingkat nasional 6.343.868 (4,17 persen) dan 12 kursi di DPR RI. 

Sementara, pencatatan suara versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5.858.777 (3,87 persen) dan 12 kursi di DPR RI. Adanya perbedaan itu, kata Mardiono, merugikan pemilih PPP. 

"Perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Hal itu lah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan untuk merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Mardiono ketika memberikan keterangan pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). 

Sayangnya, gugatan yang diajukan ke MK, mayoritas ditolak. Sehingga, PPP gagal melenggang ke Senayan. Sebab, berdasarkan penghitungan internal, PPP melewati ambang batas parlemen. 

"Kami sempat berharap MK menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan PPP. Tentu saya kecewa bahwa MK tidak melakukan pemeriksaan komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan," tutur dia. 

Apa langkah PPP selanjutnya usai upaya di MK kandas?

1. PPP gugat ke MK agar suara yang beralih ke partai lain dikembalikan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Sementara, Koordinator Tim Hukum PPP di MK, Soleh Amin mengatakan bahwa salah satu tujuan mengajukan gugatan sengketa pileg agar dapat mengembalikan suara yang beralih ke partai lain. Tuduhan bahwa suara PPP pindah ke partai lain juga didukung sejumlah alat bukti. 

"Bukti-bukti yang diajukan oleh PPP tentu dikonfirmasi dalam bentuk mekanisme yang disebut acara pembuktian. Tetapi, ini pun sudah tidak dinyatakan tidak dapat diterima karena majelis atau Mahkamah menganggap telah terjadi obscuur libel terkait permohonan itu," ujar Soleh di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat. 

PPP juga mengakukan gugatan di dapil Papua Tengah ke MK. Alasannya, karena jumlah pemilih dan partisipasi politiknya dalam bentuk suara yang sah, jumlahnya sama. 

"Bahkan, ada yang jumlahnya lebih. Di seluruh Indonesia partisipasi politiknya tidak lebih dari 80 persen. Ini 100 persen. Polanya sama. Oleh karena itu, kami mohon mengajukan agar dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena kami punya basis di situ," kata dia. 

Soleh pun menyayangkan gugatan itu belum diuji oleh hakim konstitusi. Proses pembuktian baru dilakukan ketika memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. 

"Tetapi belum ke tahap itu, gugatan kami sudah dinyatakan obscuur libel. Dengan dasar itu, kami sampaikan kekecewaan karena tidak mau memeriksa substansi perkara secara komprehensif," ujarnya. 

2. Gugatan perkara PPP yang lanjut ke tahap pembuktian tak pengaruhi suara di tingkat nasional

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, Soleh menjelaskan ada beberapa gugatan PPP yang bisa tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Gugatan sengketa pileg yang berlanjut itu, antara lain Yahukimo, Gorontalo Utara Dua, Serang I, Rembang II dan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur. 

Meski begitu, Soleh pun menyadari seandainya gugatan di sejumlah wilayah itu dikabulkan oleh hakim konstitusi tetap tak bisa membuat PPP melenggang ke Senayan.

"Kalau ini lanjut dan dikabulkan kan tidak bisa berpengaruh ke perolehan suara di tingkat nasional. Yang menjadi konsentrasi kami adalah DPR RI, karena jika itu diperoleh kembali bisa berkorelasi dengan parliamentary treshold (PT) kami," kata Soleh. 

3. Plt Ketum PPP nilai masih ada ruang hukum untuk upayakan lolos ke Senayan

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 22 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono ketika memberikan keterangan pers pada Rabu, 22 Mei 2024. (IDN Times/Santi Dewi)

Mardiono mengatakan pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bahwa PPP gagal menembus Senayan terlalu dini. Upaya PPP agar tetap bisa lolos ke Senayan belum berakhir, baik melalui cara politik atau hukum.

"Karena ruang di demokrasi kita luas sekali, karena tidak dibatasi oleh KPU. Kemudian, kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Ketua KPU itu bukan pengganti Tuhan," ujar Mardiono.

Menurutnya, Ketua KPU tidak bisa menentukan segala hal. Sebab, ada begitu banyak hal yang tak bisa dalam kewenangan Ketua KPU. Termasuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jadi, saya tidak sepakat bila seseorang dengan kekuasaan apapun kemudian menutup pintu-pintu yang menjadi hak asasi kehidupan manusia yang dijaga bukan hanya oleh konstitusi, tetapi oleh Allah SWT. Jadi, upaya itu belum tertutup baik secara hukum maupun politik," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Jujuk Ernawati
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us