Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)
Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin Rp508 miliar, dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Menko Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu.
Dalam gugatannya, ia juga meminta supaya PN Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jalan Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik, dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik bahwa kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No 1 Tahun 2011, tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB.
Penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari. Namun, Ghufron mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu baru ke Mahkamah Partai.
Oleh sebab itu, pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut.
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas/tertolak," kata dia.