Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas PKB)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj yang meminta ganti rugi Rp508 miliar. Keinginan mengambil alih Kantor DPP PKB pun kandas usai gugatan itu ditolak majelis hakim.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam laman sipp.pnjakartaselatan.go.id merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto,S.H,M.H (hakim ketua, red). dengan Anggota Arif Budi Cahyono,S.H dan Agung Sutomo Thoba, S.H. melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar kuasa hukum, Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Dr. Anwar Rachman, Minggu (19/1/2025).

1. Alasan gugatan ditolak karena diajukan di dua pengadilan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda.

Ia mengajukan gugatan yang sama di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan perkara No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST.

"Semuanya kandas," tuturnya. 

2. Ghufron dipecat karena melanggar disiplin partai

Editorial Team

Tonton lebih seru di