Gugatan Sespri Ketum PBNU Rp507 Miliar ke Cak Imin Ditolak

- Majelis hakim menolak gugatan Anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.
- Gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar batal karena tuduhan Gofron dianggap urusan internal partai politik.
- Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa melalui Mahkamah Partai, melanggar prosedur perundang-undangan.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak İmin.
Kuasa Hukum DPP PKB, Anwar Rachman menyatakan dengan ditolaknya gugatan tersebut maka secara otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar batal.
“Dengan ditolaknya Gugatan Gofron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp.507 miliar pun pupus," kata Anwar, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
1. Gugatan yang dilayangkan sifatnya urusan internal

Menurut Anwar, tuduhan Gofron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah.
Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No 2 Tahun 2008 Jo UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ujarnya.
2. Mantan Sespri Ketum PBNU gugat Cak Imin ke PN Jakpus

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst dilayangkan karena diberhentikan.
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai.
Menurut Ghufron pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB sehingga Ghufron merasa telah didholimi PKB.
3. Ada prosedur yang dilanggar

Anwar menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan penyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
Dia mengatakan, ada hal yang dilanggar Ghufron dalam perkara ini karena tidak mengajukan ke Mahkamah Partai terlebih dahulu, tapi langsung ke PN Jakarta Pusat.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tutur dia.