Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, menjabarkan sanksi yang bisa menjerat guru di Lamongan yang botaki siswinya karena tak memakai ciput.
Nahar menyebutkan, tindakan yang dilakukan guru tersebut dapat diberikan sanksi administrasi. Serta ada sanksi pidana yang termaktub dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A dan Pasal 76C.
“Selanjutnya oknum guru tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 80 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014,” kata Nahar dalam keterangannya, dilansir Jumat (1/9/2023).