Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Harian Irfani menyoroti rencana pemerintah menata status guru non-ASN (honorer) agar lebih jelas dan profesional sesuai amanat UU ASN. Ia mengingatkan, kebijakan ini dapat melumpuhkan pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada tahun 2026. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
"Kami mengingatkan dampak dari kebijakan tersebut, karena beresiko melumpuhkan sistem pendidikan, mengingat masih ada banyak guru non ASN (honorer) yang menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah terpencil," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
