Jakarta, IDN Times - Guru honorer dan sejumlah pelajar mengajukan uji materiil Pasal 22 Ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahulan terhadap perkara yang teregister dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Pemohon terdiri dari empat orang yang berstatus sebagai pelajar dan seorang guru honorer.
Adapun bunyi Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 yakni "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan". Sementara Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menyebut, "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan".
