Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Guru honorer dan sejumlah pelajar mengajukan uji materiil Pasal 22 Ayat 3 dan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pendahulan terhadap perkara yang teregister dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Pemohon terdiri dari empat orang yang berstatus sebagai pelajar dan seorang guru honorer.

Adapun bunyi Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 yakni "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan". Sementara Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 menyebut, "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan".

1. Petitum permohonan ingin jatah dana pendidikan di APBN tak lagi biayai MBG

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum para pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi menjelaskan dalam petitum permohonan yang diajukan, mereka meminta agar Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentang dengan konstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Secara spesifik pemohon meminta kepada MK mengubah bunyi pasal tersebut sehingga dana pendidikan di APBN tidak lagi membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk untuk pendanaan opersional pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi," demikian bunyi pasal yang diinginkan pemohon.

2. MBG tidak menjalankan fungsi pendidikan

Makan Bergizi Gratis dimulai, Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat)

Pemohon menganggap, MBG bukan program yang berkaitan langsung dengan fungsi pendidikan. MBG cenderung lebih dekat dengan fungsi kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Terlebih, masuknya pendanaan untuk MBG membuat alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN menjadi tidak utuh. Dari total anggaran pendidikan 2026 yang berjumlah Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223 triliun di antaranya dipakai untuk pendanaan MBG.

"Pergeseran alokasi anggaran pendidikan dalam skala besar tersebut secara nyata telah mengurangi ruang fiskal untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas, khusunya pada aspek peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akse pendidikan yang setara," kata Sipghotulloh saat ditemui usai sidang.

"Dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum meadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat akses pendidikan karena kurang mampu" sambungnya.

3. Kerugian konstitusional yang dialami

Pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah di kawasan DKI Jakarta pada Senin (6/1/2025). (IDN/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sipghotulloh menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon. Misalnya terkait guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, dana BOS dari tahun 2025 ke 2026 cenderung stagnan. Padahal jika dana MBG murni digunakan untuk fungsi pendidikan, tentu bisa dipakai meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Ya para mahasiswa pun juga gitu. Salah satu misalnya ya dana yang terpangkas itu dana untuk Perpustakaan Nasional, itu turun drastis. Ya mahasiswa untuk baca buku kan ke perpus. Jadi ya mereka dirugikan dengan pengalokasian dana pendidikan untuk yang bukan pendidikan," imbuh dia.

Editorial Team