Jakarta, IDN Times - Seorang guru mengaji di Sleman, Yogyakarta, K (50) melakukan kekerasan seksual kepada belasan anak didiknya. K mengancam anak-anak dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak murid oleh guru merupakan bentuk relasi kuasa.
“Ini adalah bentuk kejahatan seksual orang dewasa terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan relasi kuasa yang kuat sehingga pelaku dapat menggunakan kuasanya untuk melakukan manipulasi dan pengancaman terhadap anak korban," ujar Retno dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/5/2023).
Dijelaskan, persitiwa dugaan tindak kekeraan seksual ini terungkap setelah salah satu korban berani bercerita kepada saudaranya. Keluarga lantas mengadu ke perangkat RT, RW, kelurahan hingga dilaporkan ke polisi. Saat ini, K sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Adapun jumlah korban mencapai 15 orang, di antaranya dua kakak beradik. Bahkan, satu korban yang berusia 16 tahun mengalami pemerkosaan dari oknum guru ngaji tersebut.