Jakarta, IDN Times - Guru ngaji berinisial OS di Purwakarta, Jawa Barat, terancam hukuman kebiri kimia.
Hal itu karena tindak kekerasan seksual yang dilakukannya kepada murid-muridnya. Aksi bejatnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Nahar, hukuman atas tindakan tersebut terdapat ditambah sepertiga karena terlapor merupakan seorang pendidik.
“Selain itu, kejadian ini menimbulkan lebih dari satu korban, berdasarkan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Nahar, Rabu (20/12/2023).