Jakarta, IDN Times - Pendakwah Miftah Maulana alias Gus Miftah ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden. Dia mengungkapkan, posisi utusan khusus presiden setingkat dengan menteri negara.
Dia mengatakan, aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012.
"Jadi kalau Utusan Khusus Presiden itu, setingkat Menteri Negara, kalau di peraturan presiden tahun 2012 nomor 17," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Gus Miftah juga mengaku akan berkantor di istana negara. Dia pun mengatakan, utusan presiden itu nantinya akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara (Setneg).
Adapun, tugas utusan presiden itu nantinya akan menyelesaikan tugas-tugas yang diperintah oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dilakukan oleh kementerian dan intansi terkait.
Namun, ia mendapatkan tugas tambahan bagaimana membangun komunikasi internasional terkait moderasi beragama.
"Karena bidang saya di kerukunan beragama dan pembinaan sarana keagamaan ya, nggak jauh-jauh dari itu," kata dia.
"Cuman memang ada salah satu tugas yang disampaikan itu adalah membangun komunikasi internasional terkait dengan moderasi dan toleransi," lanjut dia.