Gus Yahya soal Wacana Angket Pemilu 2024: Anggota DPR Belum Ngantor

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ikut mengomentari soal wacana hak angket penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ia mengaku bingung wacana tersebut bergulir, lantaran saat ini DPR sedang berada di dapil untuk mengawasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka baru kembali dari reses pada 5 Maret mendatang.
"DPR-nya aja belum balik ngantor. Masih pada sibuk di TPS (Tempat Pemungutan Suara) bareng KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Siapa yang bikin (hak angket)?" tanya pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Gus Yahya pun mengimbau agar wacana hak angket tidak dijadikan sebagai gimik politik yang artifisial.
"Kalau ada masalah dan masalahnya masalah hukum, maka selesaikan secara hukum. Kalau masalah politik, bicarakan secara politik. Itu saja. Gak usah bikin (yang aneh-aneh)," tutur dia.
Alih-alih menggulirkan hak angket, Gus Yahya mendorong semua pihak ikut memberikan solusi konkret, untuk mengatasi masalah nyata yang kini dihadapi masyarakat.
1. KPU usulkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilaporkan ke Bawaslu dan MK
Senada dengan PBNU, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, juga mendorong paslon yang menduga terjadi kecurangan Pemilu 2024, agar memprosesnya melalui jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Undang-Undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Idhan lantas mengajak masyarakat agar menegakkan demokrasi sesuai jalur konstitusional. Di mana hukum menjadi panglimanya.
"Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani. Kalau ada perselisihan terhadap hasil pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Alih-alih melalui jalur politik, Idham mengajak masyarakat agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dibuktikan lewat jalur hukum.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-Undang Pemilu," tutur dia.