Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Nasional GusDurian Network Indonesia (GNI), Alissa Wahid (youtube.com/IDN Times)

Intinya sih...

  • Jaringan Gusdurian menilai larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan inkonstitusional.
  • Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mendesak Pemkab Kuningan mencabut larangan tersebut dan memastikan kebebasan beragama tetap terjaga.
  • Meminta Pemerintah Pusat segera membatalkan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Kuningan karena berpotensi menjadi preseden buruk.

Jakarta, IDN Times - Jaringan Gusdurian menyikapi larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat oleh pemerintah setempat. Mulanya, kegiatan ini akan digelar 6-8 Desember 2024. 

Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai, pelarangan ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan daerah dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang harus dilindungi di Indonesia.

Editorial Team

Tonton lebih seru di