Jakarta, IDN Times - Jaringan Gusdurian menyikapi larangan kegiatan Jalsa Salanah Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat oleh pemerintah setempat. Mulanya, kegiatan ini akan digelar 6-8 Desember 2024.
Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menilai, pelarangan ini menunjukkan adanya kontradiksi antara kebijakan daerah dengan prinsip dasar kebebasan beragama yang harus dilindungi di Indonesia.
Jaringan Gusdurian memandang, hak beribadah merupakan hak dasar yang tidak boleh diintervensi pemerintah daerah.
Ia menilai, tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar nilai-nilai hak asasi manusia, tetapi juga mengancam kehidupan toleran yang telah lama dijunjung tinggi di masyarakat Indonesia.
"Kebebasan beragama adalah fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya tidak dibatasi oleh kebijakan lokal yang diskriminatif," kata Alissa Wahid dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, (6/12/2024).