Hadapi Gugatan Rp2,5 M, Penyidik KPK Didampingi IM57+ Institute

Intinya sih...
- Rossa Purbo Bekti digugat Rp2,5 miliar di Bogor oleh mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
- Rossa didampingi mantan pegawai KPK dalam menghadapi gugatan tersebut.
- Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan Agustiani mengada-ada dan tidak dibenarkan.
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, menghadapi gugatan perdata Rp2,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan mantan Komisioner Bawaslu sekaligus napi kasus Harun, Agustiani Tio Fridelina.
Dalam menghadapi gugatannya, Rossa didampingi mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Intitute.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Apalagi Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.
“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).
1. KPK bisa kembangkan penyidikan
Lakso mengatakan, penegak hukum sebetulnya memang bisa mengembangkan penyidikan. Hal itu juga dapat dilakukan KPK.
“Jadi argumentasi yang dilakukan oleh pihak penggugat yang merupakan terpidana KPK,
argumentasi yang sama sekali tidak dibenarkan,” ujar Lakso.
2. KPK pernah beberapa kali kembangkan penyidikan
Lakso mengatakan, bukan kali ini saja KPK mengembangkan penyidikan. Contohnya adalah penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka, yang merupakan pengembangan dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Apabila yang dicekal tidak terima atas proses tersebut, dia dapat mengajukan proses praperadilan, bukan malah mengajukan gugatan perdata. Jadi secara ini harusnya pun sudah dapat menolak secara awal,” ujar Lakso.
3. Agustiani Tio gugat Penyidik KPK Rp2,5 M
Sebelumnya, Agustiani Tio menggugat perdata Rossa ke PN Bogor, Jawa Barat. Ia merasa dirugikan secara materiil dan immateril senilai Rp2,5 miliar.
Agustiani mengaku sedang sakit kanker dan butuh perawatan di China. Hal itu dibuktikan berdasarkan rekaman medis.
Namun, KPK mencegah Agustiani Tio ke luar negeeri. Hal ini membuat Agustiani tak bisa berobat.