Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku, Rossa Purbo Bekti, menghadapi gugatan perdata Rp2,5 miliar. Gugatan itu dilayangkan mantan Komisioner Bawaslu sekaligus napi kasus Harun, Agustiani Tio Fridelina.
Dalam menghadapi gugatannya, Rossa didampingi mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Intitute.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai gugatan yang diajukan oleh Agustiani mengada-mengada. Apalagi Agustiani memilih gugatan secara perdata, bukan praperadilan.
“Kita melihat bahwa proses gugatan yang dilakukan itu sangat mengada-ada. Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Lakso di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (9/4/2025).