Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji untuk musim haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Penundaan ini menjadi yang kedua setelah pada 2020 lalu pemberangkatan haji juga ditunda.
Keputusan tersebut dikeluarkan pemerintah mengingat hingga kini pandemik COVID-19 masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Putusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H atau 2021 M.
