Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi! Arab Saudi Batasi Haji 2021 Cuma untuk 60.000 Penduduknya

Umat Muslim memakai masker pelindung dan menjaga jarak sosial melakukan Tawaf mengelilingi Ka'bah dalam musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020) (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan rencana penyelenggaraan ibadah haji 2021. Calon jemaah haji yang bisa beribadah hanya yang tinggal di Arab Saudi.

Jumlah jemaah haji pun akan dibatasi, seperti dilansir ANTARA pada Sabtu (12/6/2021), hanya 60.000 orang. Kebijakan ini diterapkan terkait dengan pandemik COVID-19 yang belum mereda.

“Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” demikian pengumuman Kementerian Haji Arab Saudi.

1. Beragam syarat untuk calon jemaah haji 2021

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Pemerintah Arab Saudi pun menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon jemaah yang ingin mendaftar ibadah haji 2021. Syarat tersebut adalah:

  • Terbebas dari segala macam penyakit kronis.
  • Berusia antara 18 hingga 65 tahun.
  • Sudah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap, atau telah menerima satu dosis vaksin COVID-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus corona.

2. Ibadah haji 2021 bakal dimulai pertengahan bulan Juli

Suasana Haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Pemerintah Arab Saudi menegaskan kebijakan pembatasan ini merupakan upaya yang dilakukan demi kesehatan dan keselamatan. Rangkaian ibadah haji tahun ini akan dimulai pada pertengahan Juli 2021.

"(keputusan) Didasarkan pada keinginan terus-menerus Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ibadah haji dan umrah,” kata Kementerian Haji Arab Saudi.

3. Indonesia lebih dulu putuskan tak berangkatkan haji 2021

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah lebih dulu memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan salah satu alasan pembatalan keberangkatan haji 2021 ini yakni pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Ia menegaskan kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas.

Selanjutnya, keputusan saat itu juga diambil karena pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan terkait pelaksanaan haji 2021. Padahal, pemerintah membutuhkan waktu untuk persiapan pemberangkatan calon jemaah haji.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us