Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket dalam mengusut kecurangan dugaan Pilpres 2024. Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menilai hal itu tidak tepat.
"Dalam konteks relasi kelembagaan serta kewenagan atributif yang dimiliki oleh entitas lembaga negara, dalam peneyelenggaraan negara, termasuk DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilu, sehingga bangunan konstitusionalnya dapat kita cermati dalam kaidah Pasal 20A yaitu dalam melaksanakan fungsinya," ujar Fahmi dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/2/2024).
"DPR diperlengkapi dengan alat yang dinamakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, tetapi dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan negara, bukan dimaksudkan untuk menilai atau membahas terkait proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya," sambungnya.