Jakarta, IDN Times - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis bebas atau tak dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski terbukti menembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hakim menilai, tindakan kedua anggota Polri itu terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.