Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Dua polisi yang menjadi terdakwa unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bakal menerima vonis hakim. Vonis ini akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022).
"Diagendakan jam 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
1. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin akan disidang virtual

Fikri dan Yusmin bersama para kuasa hukumnya bakal menjalani sidang secara virtual. Hal itu juga dibenarkan oleh Haruno.
"Sepertinya begitu," ujarnya.
2. Jaksa tuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin enam tahun penjara

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.
Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.
3. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa menganiaya 6 Laskar FPI hingga menyebabkan tewas

Dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan secara sendiri atau bersama-sama hingga menyebabkan enam Laskar FPI meninggal dunia.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.