Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)
Jimly menjelaskan tiga macam hasil pemeriksaan yang akan diputuskan kepada para hakim konstitusi tersebut, yakni berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Dia menuturkan sanksi yang diberikan pun sangat beragam.
"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi sebagai terlapor dan empat pelapor, pada Senin (31/10/2023). Ketiga hakim konstitusi itu di antaranya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian ada empat pelapor yang diperiksa, yakni eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90, tetapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.