Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Pendaftaran Gibran, KPU Dilaporkan ke PN Jakpus

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan tindakan melawan hukum. Pihak pelapor adalah seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono.

Pelapor menilai KPU melawan hukum karena menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Hari ini kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka," kata Kuasa Hukum Pelapor, Anang Surindro di PN Jakpus, Jakarta Senin (30/10/2023).

1. KPU dianggap langgar aturan PKPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anang menjelaskan, yang menjadi masalah, yakni KPU belum merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres yang mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Menurutnya, selama Putusan MK belum diakomodir dalam PKPU, saat ini yang sah secara hukum, syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Oleh sebabnya, sikap KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dinilai melawan hukum.

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar Peraturan KPU, Pasal 13 Ayat 1 Huruf i yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," ucap Anang.

"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU sehingga dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," lanjut dia.

2. Dinilai merugikan warga negara, KPU diminta ganti rugi hingga Rp70,5 triliun

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, Anang menjelaskan pihaknya meminta kepada KPU mengganti kerugian materiil sebesar Rp70,5 triliun.

"Maka kami dalam hal ini menggugat KPU melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selalu warga negara indonesia. Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami yaitu Rp70,5 triliun rupiah," tutur dia.

3. Pelapor minta proses tahapan pencalonan presiden dan wapres dihentikan

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menumpang maung ke KPU. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut, dalam petitum gugatannya, Anang meminta agar KPU menghentikan sementara proses tahapan pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wapres.

"Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us