Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto, mengaku tak habis pikir mendengar pengakuan keempat terdakwa merasa emosi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus padahal tidak mengenal langsung Andrie.
Tindakan para terdakwa dipicu video aksi protes Andrie di Hotel Fairmont yang viral. Mereka merasa kesal dan mencetuskan ide untuk melakukan teror air keras. Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka semakin kesal karena Andrie kerap menjelek-jelekan TNI.
"Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?" tanya Fredy kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko di dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Apa kepentingan Saudara terhadap revisi UU TNI?" tanya Fredy lagi kepada Serda Edi.
"Siap, tidak ada kepentingan, izin," kata Edi.
"Apa kepentingan Saudara dengan Saudara AY menggugat (UU TNI) ke MK? Ada gak kepentingan Saudara?" tanya Fredy lagi.
"Siap, tidak ada," kata Serda Edi.
Terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu juga mengaku tidak pernah dirugikan karena aksi Andrie yang menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
"Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut," kata Fredy.
