Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Heran Penyiram Air Keras Emosi ke Andrie Yunus Meski Tak Kenal
Wajah empat pelaku lapangan penyiram air keras yang ditunjukkan kali pertama di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Hakim militer heran karena empat terdakwa emosi dan menyerang aktivis HAM Andrie Yunus dengan air keras meski tidak mengenalnya secara pribadi.
  • Para terdakwa mengaku menyesal, meminta maaf kepada pimpinan TNI dan berharap tidak dipecat setelah tindakan mereka mencoreng nama institusi.
  • Sidang mengungkap ide penyiraman air keras muncul dari Lettu Mar Budhi Hariyanto yang menilai cara itu lebih cepat dibanding memukuli korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Agustus 2025

Aktivis HAM Andrie Yunus menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada bulan ini.

Maret 2025

Andrie Yunus melakukan aksi protes terhadap pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Aksi tersebut direkam dan kemudian viral di media sosial.

Rabu (13/5/2026)

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hakim Kolonel Chk Fredy Isnartanto mempertanyakan motif para terdakwa yang mengaku emosi meski tidak mengenal korban secara pribadi.

kini

Para terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan TNI dan berharap tidak diberhentikan dari dinas militer setelah perbuatan mereka mencoreng institusi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
  • Who?
    Terdakwa adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia, dan Letda Pas Sami Lakka. Sidang dipimpin Kolonel Chk Fredy Isnartanto sebagai hakim ketua.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Aksi protes yang memicu kejadian terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta.
  • When?
    Sidang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi protes yang menjadi pemicu insiden terjadi pada Maret 2025.
  • Why?
    Para terdakwa mengaku emosi setelah melihat video aksi protes Andrie Yunus terkait revisi UU TNI yang viral dan menilai sikapnya terlalu berlebihan meski tidak mengenalnya secara pribadi.
  • How?
    Terdakwa sepakat melakukan teror dengan menyiram cairan pembersih karat ke tubuh korban karena dianggap lebih cepat dibanding memukul. Aksi dilakukan setelah ide tersebut disetujui bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada empat tentara yang marah sama orang bernama Andrie Yunus. Mereka tidak kenal Andrie, tapi lihat videonya di internet dan jadi kesal. Mereka lalu siram Andrie pakai air keras. Di pengadilan, hakim bingung kenapa mereka bisa marah begitu. Sekarang mereka minta maaf dan bilang menyesal, juga berharap tidak dipecat dari TNI.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan adanya proses akuntabilitas yang terbuka dan reflektif di dalam tubuh TNI. Para terdakwa mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan mendalam, serta meminta maaf kepada pimpinan dan korban. Sikap ini mencerminkan kesadaran moral dan penghormatan terhadap institusi serta nilai-nilai hukum yang dijunjung tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Isnartanto, mengaku tak habis pikir mendengar pengakuan keempat terdakwa merasa emosi terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus padahal tidak mengenal langsung Andrie.

Tindakan para terdakwa dipicu video aksi protes Andrie di Hotel Fairmont yang viral. Mereka merasa kesal dan mencetuskan ide untuk melakukan teror air keras. Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka semakin kesal karena Andrie kerap menjelek-jelekan TNI.

"Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?" tanya Fredy kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko di dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Apa kepentingan Saudara terhadap revisi UU TNI?" tanya Fredy lagi kepada Serda Edi.

"Siap, tidak ada kepentingan, izin," kata Edi.

"Apa kepentingan Saudara dengan Saudara AY menggugat (UU TNI) ke MK? Ada gak kepentingan Saudara?" tanya Fredy lagi.

"Siap, tidak ada," kata Serda Edi.

Terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu juga mengaku tidak pernah dirugikan karena aksi Andrie yang menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut," kata Fredy.

1. Terdakwa berharap tak dipecat dari TNI

Empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Keempat terdakwa juga meminta maaf kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala BAIS, dan prajurit TNI karena perbuatan mereka telah mencoreng institusi.

"Mohon izin, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Bapak Kabais, seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI atas perilaku saya. Kami mohon maaf karena telah memperburuk citra TNI. Kedua, kami mohon maaf kepada korban semoga lekas sembuh," kata Edi.

Penyesalan serupa juga disampaikan terdakwa II, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dia mengaku baru sadar perbuatannya mengakibatkan dampak negatif ke dirinya dan instansi TNI.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Bapak Menhan, Bapak Panglima TNI, unsur pimpinan TNI dan BAIS TNI. Kami ulangi sangat menyesal sekali," kata Budhi.

Senada dengan Edi, Budhi pun berharap usai melakukan teror kepadaAndrie Yunus masih bisa berdinas sebagai prajurit TNI.

"Saya ada keluarga dan anak-anak untuk dinafkahi," ujar dia.

2. Terdakwa menyiram air keras ke Andrie Yunus karena overacting saat protes RUU TNI

Wajah salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko yang ikut terpercik air keras usai menyiramkan ke Andrie Yunus. (IDN Times/Santi Dewi)

Di dalam persidangan itu juga terungkap, Serda Edi Sudarko menyiram air keras ke Andrie karena menilai aktivis HAM tersebut bersikap overacting saat memprotes penyusunan RUU TNI di Hotel Fairmont. Padahal, Edi tak pernah mengenal Andrie secara langsung.

"Kami tidak kenal langsung (Andrie Yunus), izin. Kami mengenal melalui media sosial," ujar Edi menjawab pertanyaan oditur militer, Letkol Mohammad Iswadi.

Dia pun tidak membidik orang lain dan hanya fokus kepada Andrie.

"Saya fokus ke AY karena overacting. Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont, di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi UU TNI. Di situlah arogan Andrie Yunus dan overacting (terlihat)," kata dia.

Dia mengaku kesal dengan sikap Andrie yang melakukan interupsi rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI. Edi juga menyebut dia tidak ikut bertugas di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan aksi protes pada Maret 2025 lalu dan hanya melihat aksi Andrie Yunus melalui media sosial.

3. Terdakwa II yang usulkan agar Andrie diteror dengan air keras ketimbang dipukuli

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ketika tapping program siniar di kantor YLBHI sebelum disiram air keras. (Tangkapan layar YouTube YLBHI)

Di dalam sidang juga terungkap, Edi Sudarko mengusulkan untuk meneror Andrie Yunus dengan memukulinya. Namuni, usulan itu berubah setelah muncul ide dari Budhi Hariyanto yang mengusulkan agar Andrie Yunus disiram cairan pembersih karat.

"Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih," ujar dia.

Para terdakwa pun menyepakati metode penyerangan dengan air keras karena dianggap lebih efektif. Salah satu pertimbangannya waktu penyerangan yang lebih singkat, ketimbang harus memukul.

"Siap, kalau dipukuli terlalu lama. Cepat prosesnya. Lebih mudah dibanding dipukuli," ucap dia.

Editorial Team