Jakarta, IDN Times - Hakim yang menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, memakai uang hasil korupsi buat membeli mobil. Hal itu terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Hakim Agam memakai uang korupsi untuk membeli mobil Honda HRV senilai Rp407,2 juta. Agam juga menyimpan duit suap itu di tabungan senilai Rp100 juta dan menyimpannya di Sukabumi.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Agam senilai Rp 6.403.780.000.
"Menimbang bahwa terdakwa Agam Syarief Baharudin menggunakan uang suap pemberian satu yaitu untuk membeli honda HRV senilai Rp 407.200.000," kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra saat membacakan vonis Agam dalam persidangan.
Ali menggunakan uang suap perkara ini untuk membeli mobil Fortuner bekas, sementara sisa uangnya disimpan di tas istri. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan total suap yang diterima Ali senilai Rp6.403.780.000.
"Menimbang bahwa terdakwa Ali Muhtarom menggunakan uang suap pemberian tahap satu yaitu untuk membeli Fortuner second, sisa uang cash Rp 170 juta disimpan dalam tas istri," ujar hakim.
Kedua hakim pun telah dinyatakan bersalah karena menerima suap bersama dengan Hakim Djuyamto.
Berikut rincian putusannya:
Djuyamto dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun;
Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara;
Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Vonis yang diterima para terdakwa sedikit berbeda dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, ketiga hakim dan Panitera itu dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider enam bulan kurungan.
Berikut rincian tuntutannya:
Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
Diketahui, Djuyamto dkk didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.
Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.
