Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 11 Tahun Bui, Eks Hakim Djuyamto: Kita Hormati Putusan Ini

eks hakim Djuyamto usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
eks hakim Djuyamto usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Mantan Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022.
  • Djuyamto menghormati putusan hakim, namun belum menyatakan sikap dalam menyikapi vonis tersebut. Ia memiliki waktu sepekan untuk menentukan sikap banding atau tidak.
  • Vonis terdakwa sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa. Mereka dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider enam bulan kurungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Djuyamto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit Bulan Januari-April 2022 atas nama terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Terkait hal itu, Djuyamto menghormati putusan hakim.

"Kita hormati putusan majelis hakim," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Meski begitu, Djuyamto belum menyatakan sikap dalam menyikapi vonis tersebut. Ia memiliki waktu sepekan untuk menentukan sikap banding atau tidak.

Sebelumnya, mantan Hakim Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom dinyatakan bersalah menerima suap penanganan perkara.

Berikut rincian putusannya:

  1. Djuyamto dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider 4 tahun;
  2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara;
  3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Vonis itu sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa. Mereka dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juga subsider enam bulan kurungan.

Berikut rincian tuntutannya:

  1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
  2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
  3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

Diketahui, Djuyamto dkk didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe'i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

PNM Hadirkan Inovasi Digital, Website dengan Fitur Ramah Disabilitas

03 Des 2025, 20:58 WIBNews