Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

1. Diskriminasi pada Rizieq picu masyarakat abai protokol kesehatan

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menurut hakim, diskriminasi tersebut mempengaruhi masyarakat. Akibatnya, banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.

2. Rizieq divonis denda Rp20 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di