Sidang Vonis Rizieq, Hakim: Ada Diskriminasi Picu Publik Abai Protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.
"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
1. Diskriminasi pada Rizieq picu masyarakat abai protokol kesehatan
Menurut hakim, diskriminasi tersebut mempengaruhi masyarakat. Akibatnya, banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar dia.
2. Rizieq divonis denda Rp20 juta
Selain itu, Hakim menilai kerumunan di Megamendung ketika Rizieq datang bukan hal yang disengaja. Namun, ia terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Editor’s picks
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan COVID-19," kata Suparman.
Sedangkan, hal yang meringankan dakwaan adalah Rizieq selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung dan Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat dikemudian harinya.
Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Cs Dianggap Tak Dukung Penanganan COVID-19
3. Vonis pada Rizieq lebih ringan dari tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus Megamendung.
Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Hal itu seperti disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Didakwa Berbohong Soal Kesehatan, Begini Jawaban Rizieq Shihab