Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MKMK pada Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tak melanggar etik terkait posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Putusan itu dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna.

Dalam perteimbangannnya, MKMK menyebut Arief telah meminta izin lebih dahuu kepada Dewan Etik MK saat akan mencalonkan sebagai ketua umum PA GMNI. Hal tersebut juga sudah direspons Dewan Etik MK melalui surat 09/DEHK/U.02/V/2021.

"Dengan demikian, secara implisit dewan etik dengan sendirinya telah mempertimbangkan proses pencalonan hakim terlapor sebagai Ketua Umum PA GMNI dari perspektif Sapta Karsa Hutama," ujar Anggota MKMK, Ridwan Mansyur.

Editorial Team

EditorAryodamar