Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tim Hukum Prabowo: MK Belum Pernah Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres

Tim hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. (www.instagram.com/@yusrilihzamhd)
Tim hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait di Mahkamah Konstitusi. (www.instagram.com/@yusrilihzamhd)

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin bisa membantah semua pokok permohonan yang disampaikan paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut pakar hukum tata negara yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pokok permohonan yang disampaikan kedua paslon kebanyakan narasi tetapi minim bukti. 

"Permohonan ini lebih banyak narasi seperti (pokok permohonan) tadi. Sedikit sekali bukti yang dikemukakan. Sifatnya kualitatif, ujung-ujungnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi supaya mendiskualifikasi paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Yusril menilai sepanjang sejarah pemilu di Indonesia belum pernah ada aturannya pemilihan presiden (Pilpres) bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia. Dia juga menolak pandangan Mahfud MD yang menyamakan Pilpres dengan Pilkada. Diketahui, Mahfud pernah mengatakan sudah pernah ada hasil pemilu yang dibatalkan lalu diminta dilakukan PSU.

"Yang sebenarnya terjadi adalah pilkada itu bukan rezim pemilu. MK hanya mengadili perkara-perkara itu sementara. Sampai nanti tiba saatnya pemerintah dan DPR membentuk undang-undang membuat pengadilan khusus yang menangani perkara pilkada," tutur dia. 

Yusril menjelaskan instruksi MK agar mendiskualifikasi peserta pemilu, tingkatannya di Pilkada bukan Pilpres. "Sudah berapa kali MK memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden. Belum pernah sekalipun MK memerintahkan pembatalan seluruhnya dan meminta pemilu ulang untuk kedua kali," katanya. 

1. Tim hukum Prabowo-Gibran yakin bisa bantah pokok permohonan paslon 01 dan 03

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang PHPU di MK pada Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Yusril mengaku percaya diri pihaknya bisa membantah pokok permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 di ruang sidang. Rencananya, respons dari pokok permohonan bakal disampaikan tim hukum Prabowo-Gibran pada Kamis siang, 28 Maret 2024. 

"Pada prinsipnya, kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan, satu pendapat yang mengutip banyak pandangan dari sejumlah ahli. Tentu akan kami jawab dan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan selanjutnya," kata Yusril. 

Yusril pun mengaku yakin mampu membantah semua dalil yang disampaikan kedua paslon. "Kami pun juga yakin MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada mereka," tutur dia.

2. Paslon nomor urut 01 dan 03 dinilai memaksakan agar perkara diadili MK

Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika bersidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi tim media AMIN)
Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ketika bersidang di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Dokumentasi tim media AMIN)

Sementara, anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, paslon 01 dan 03 terlihat memaksakan agar pokok permohohannya bisa diadili MK. Padahal, mayoritas yang disampaikan di dalam dokumen gugatan bersifat kualitatif. 

"Di dalam UU Pemilu Pasal 475 diatur bahwa sengketa hasil Pilpres diadili di Mahkamah Konstitusi, tapi soal (dugaan kecurangan) TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) itu ada di Bawaslu. Mereka paham itu," ujar advokat senior itu. 

Namun, kedua paslon berharap hakim konstitusi bisa membuat suatu terobosan. Pandangan tersebut, kata Otto, keliru. 

"Terobosan bisa diambil kalau tidak ada aturan yang berlaku seperti dulu kasus TSM di 2014. Ketika itu belum ada aturan (dugaan kecurangan) TSM. Oleh sebab itu, mahkamah mengambil terobosan dengan menciptakan pelanggaran TSM tersebut," tutur dia. 

Sementara, dugaan kecurangan TSM sudah diatur dalam UU Pemilu. Sehingga, sudah tidak ada lagi ruang untuk mengambil suatu terobosan dan bertentangan dengan undang-undang yang ada. 

"Kepatuhan kita, Mahkamah Konstitusi agar undang-undang yang berlaku termasuk hukum acara," ujar Otto.

3. Petitum paslon 03 dinilai tim hukum Prabowo janggal

Pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta tim hukum usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkmah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosavat Diva Bayu)
Pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD beserta tim hukum usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkmah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Yosavat Diva Bayu)

Sementara, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menilai petitum atau tuntutan paslon 03 Ganjar-Mahfud janggal dan terkesan agitatif. Isi petitum itu yakni pemohon diharapkan bisa mendapat minimal lima hakim konstitusi saja untuk memutus, dan menciptakan sejarah baru dalam gugatan peradilan ini. 

Dalam pandangan Fahri, petitum itu mencoba mengadu domba hakim konstitusi. "Jadi, ada upaya pembelahan di antara hakim konstitusi di antara delapan. Sementara, mereka berkepentingan mendapatkan lima hakim. Itu sangat tidak lazim dalam sebuah permohonan," ujarnya. 

Biasanya, menurut Fahri, dalam pokok permohonan cukup mengajukan permohonan saja. Terkait dinamika di internal MK, sebaiknya biar diputuskan di forum Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH). 

"Dalam petitum itu seolah-olah menciptakan trigger cukup dibutuhkan lima hakim konstitusi untuk membuat terobosan penting di dalam ketatanegaraan ini," tutur  Fahri. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us