Jakarta, IDN Times - Sidang pengujian materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali berlanjut pada Kamis (25/9/2025). Agenda di dalam persidangan yakni mendengarkan pemaparan dari saksi ahli kepolisian, Oce Madril.
Di dalam pandangannya, personel kepolisian aktif dapat melakukan rangkap jabatan di instansi sipil lainnya dengan mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Ia mengakui, di dalam UU Kepolisian Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) tidak menjelaskan jabatan apa saja yang dapat diisi oleh personel kepolisian yang aktif di instansi sipil lainnya. Bahkan, di ayat tersebut jelas tertulis bila polisi ingin mengisi jabatan di luar struktur kepolisian maka anggota polisi itu harus pensiun terlebih dahulu.
"Di peraturan Kapolri ada list jabatan yang diatur, jabatan mana saja yang bisa diberikan penugasan oleh Kapolri. Misalnya yang diberikan penugasan jabatan struktural di kementerian, lembaga, badan atau komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing, BUMN/BUMD dan instansi tertentu," ujar Oce di ruang sidang MK.
Kemudian ada pula rumpun jabatan profesional yang dapat diisi oleh personel kepolisian aktif yakni yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, staf ahli, hingga staf khusus. "Jadi, kalau pertanyaannya apakah ada peraturan perundang-undangan mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi (personel Polri aktif), itu ada di peraturan Kapolri," katanya memaparkan.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen ASN juga ditegaskan penempatan personel kepolisian aktif di lembaga tersebut harus didasari terlebih dahulu dengan permintaan dari lembaga yang bersangkutan.
"Ini sifatnya bukan Kapolri yang menentukan penempatan-penempatan di beberapa instansi tadi. Melainkan harus berdasarkan permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK)," tutur dia.