Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika hakim konstitusi mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024). Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang di panel tiga menegur peserta sidang yang lupa mematikan telepon seluler.
"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan, tolong petugas ya. Jangan sampai (berbunyi ponselnya). Handphone boleh dibawa masuk, tapi harus silent," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan MK membolehkan peserta sidang untuk membawa masuk telepon seluler karena mahkamah tidak menyediakan tempat penitipan ponsel. Meski begitu, ia tetap mengingatkan agar telepon genggam sebaiknya dimatikan selama proses persidangan berjalan. Sebab, gawai itu bisa saja digunakan untuk menyadap jalannya proses persidangan.
"Kalau diaktifkan di sini, lalu tersadap ada berita yang gak jelas, nanti bisa masuk semua di sini. Apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk ke sini, kita bisa tahu nanti," tuturnya sambil tersenyum.
Arief memimpin sidang di panel tiga yang berisi anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Tetapi, masih ada pembatasan yang berlaku bagi mantan Ketua MK itu.
