Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham terpaksa masih harus menyimpan rasa tanya karena sidang vonis yang semula digelar hari ini, Selasa (16/4) terpaksa ditunda. Penyebabnya gara-gara dua anggota hakim yang ikut dalam persidangan harus mudik agar bisa mencoblos pada saat pemilu 17 April.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan semula putusan terhadap mantan Menteri Sosial itu akan dibacakan pukul 16:00 WIB. Tapi, dua hakim anggota lainnya sudah memesan tiket pesawat untuk kembali ke kampung halamannya.
"Dua anggota saya besok itu ikut pemilu, nyoblos. Dua anggota saya sudah beli tiket jam 4 sore. Sehingga, kalau putusan dibacakan jam 4 sore tidak terkejar karena dia harus ke bandara," ujar Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Sebenarnya, kata Yanto, bukan hal aneh apabila sidang digelar sampai larut malam. Namun, pada Rabu esok adalah hari pemungutan suara. Dua hakim anggota pun terpaksa absen agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau bersikeras bacakan putusan malam ini, mereka tidak bisa nyoblos," kata Yanto lagi.
Lalu, kapan Idrus menjalani sidangnya lagi?