Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso sebut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berperilaku diskriminatif dengan tidak mengajukan banding atas putusan vonis ringan Richarad Eliezer alias Bharada E.

Sedangkan, jaksa mengajukan banding terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Hal itu disampaikan Singgih saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya bersikap diskriminatif dengan menggunakan kewenangannya di mana terhadap seluruh terdakwa banding telah mengajukan banding, sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer yang putusannya di bawah tuntutan pidana yaitu 12 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan tidak melakukan upaya hukum terhadap terdakwa tersebut,” ujar Singgih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di