Hakim Tegur Saksi Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet: Jangan Tertekan

Jakarta, IDN Times - Ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional, Jakarta, Wahyu Wibowo, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, yang berlangsung hari ini, Kamis (25/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadir sebagai saksi ahli, Wahyu ditanyai berbagai hal terkait filsafat bahasa. Mulai dari makna onar hingga makna pemberitaan. Wahyu juga mengatakan bahwa keonaran dapat saja tercipta di media sosial.
1. Diminta menjelaskan kata onar dan keonaran
Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sadono, meminta Wahyu menjelaskan kata onar berdasarkan ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya. "(Onar) dari fakta kamus berarti keributan," kata Wahyu menjawab.
Selain itu, Wahyu juga menjelaskan keributan atau keonaran yang dimaksud tidak harus selalu berbentuk fisik. "Onar tidak berarti ada keributan fisik. Bisa aja bertanya-tanya, membuat orang gaduh, heran, itu juga onar," Wahyu menjelaskan.