Jakarta, IDN Times - Ahli Filsafat Bahasa Universitas Nasional, Jakarta, Wahyu Wibowo, memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, yang berlangsung hari ini, Kamis (25/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hadir sebagai saksi ahli, Wahyu ditanyai berbagai hal terkait filsafat bahasa. Mulai dari makna onar hingga makna pemberitaan. Wahyu juga mengatakan bahwa keonaran dapat saja tercipta di media sosial.